Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Sgn Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gunawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak yang bernama: 1.) Alfian Hafizh Arkhan anak laki-laki  yang lahir di Sragen pada tanggal 7 Agustus 2009, 2.) Elfaiz Alkhalifi anak laki-laki  yang lahir di Sragen pada tanggal 21 Juli 2016, untuk melakukan segala perbuatan hukum, baik menandatangani surat-surat maupun menghadap pejabat-pejabat berwenang dan atau perbuatan hukum lainnya, khusus dalam rangka untuk membagi atau mengalihkan hak sebidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya sebagaimana dalam : sertifikat Hak Milik nomor : 1571, luas: 105 M2, atas nama: Meici Purwinartiningsih, yang terletak di Desa Sine, Kecamatan Sragen ;
  3. Membebankan biaya yang timbul karena Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak