Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Sgn TRI SUMARSIH, SH. MOH. SYAIFUL ARIF Alias ARIF Bin M DARMO TAMUN, ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-504/M.3.26/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUMARSIH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SYAIFUL ARIF Alias ARIF Bin M DARMO TAMUN, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :        

------------ Bahwa Terdakwa MOH. SYAIFUL ARIF alias ARIF bin M. DARMO TAMUN (alm), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu didalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu didalam Tahun 2024, bertempat di Masjid MIFTAHUL JANNAH Dukuh Mojopuro RT.34, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah mengambil barang sesuatu berupa : uang tunai sebesar Rp.1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Masjid MIFTAHUL JANNAH Dukuh Mojopuro RT.34, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  •         Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa naik bus umum dari pangkalan ojek obyek wisata Gunung Kemukus di Dukuh Barong, Sumberlawang, Sragen menuju terminal Sumberlawang, sampai di terminal Sumberlawang Terdakwa turun dan berjalan kaki sejauh kurang lebih 1 km, lalu Terdakwa melihat Gapura Masjid MIFTAHUL JANNAH Dukuh Mojopuro RT.34, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, kemudian Terdakwa masuk kedalam Masjid MIFTAHUL JANNAH lewat pintu masjid yang tidak terkunci, lalu Terdakwa melihat didalam Masjid tepatnya disamping kanan pintu utama masjid ada sebuah kotak amal terbuat dari papan kayu yang terkunci dengan gembok, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat berupa sebuah palu besi  dengan ujung gagang pipih, lalu dengan menggunakan palu besi tersebut Terdakwa membuka gembok kotak amal dengan jalan mencongkelnya, namun tidak berhasil, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sebuah obeng min jenis taspen dan mencopot baut plat gembok dengan menggunakan obeng tersebut, setelah kotak amal berhasil dibuka, lalu Terdakwa mengambil seluruh uang tunai yang berada didalam kotak amal tersebut sebesar Rp.1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 84 (delapan puluh empat) lembar, pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan) lembar, pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 165 (serratus enam puluh lima) lembar, pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, kemudian uang tunai tersebut dimasukkan kedalam tas slempang warna abu-abu merk palo Alto milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam masjid dan berjalan kaki pergi dari tempat itu, dan karena perbuatan Terdakwa tersebut, maka mengakibatkan Masjid MIFTAHUL JANNAH Dukuh Mojopuro RT.34, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya