Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor : 1843S/KMS.PK/I/2019 adalah tindakan Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya berupa sisa pokok hutang, tunggakan jasa dan denda sebesar Rp. 52.708.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah Pekarangan beserta apa yang tumbuh dan berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02482 terletak di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah seluas 508 M 2 tercatat atas nama Karsi dengan tanda batas berupa Patok beton berdiri diatas sudut batas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum keberatan dari Para Tergugat.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |