Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Sgn ARIF HARYANTO, Amd 1.KARSI
2.SUGIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF HARYANTO, Amd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERY KAMTONO, SH.ARIF HARYANTO, Amd
Tergugat
NoNama
1KARSI
2SUGIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.708.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor : 1843S/KMS.PK/I/2019 adalah tindakan Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya berupa sisa pokok hutang, tunggakan jasa dan denda sebesar Rp. 52.708.000,- (lima puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah Pekarangan beserta apa yang tumbuh dan berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam  Sertifikat Hak Milik Nomor : 02482  terletak di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah seluas 508 M 2 tercatat atas nama Karsi dengan tanda batas berupa Patok beton berdiri diatas sudut batas;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum keberatan dari Para Tergugat.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak