Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Sgn 1.HADI INDARTO
2.MUHAMAD FAUZI ARITONANG
PIMPINAN PT BPR GUNUNG RISKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI INDARTO
2MUHAMAD FAUZI ARITONANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. EDI SANTOSA, SH., MHHADI INDARTO
2DR. EDI SANTOSA, SH., MHMUHAMAD FAUZI ARITONANG
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT BPR GUNUNG RISKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat tetap akan menyelesaikan pinjaman / kredit  sesuai nilai Sisa Pokok.dan tergugat wajib menyerahkan Sertifikat , HGB 2 Dalam Posita angka 1 (satu). Semuanya dan mengembalikan SHM 3149 AN Penggugat Satu (!). HADI INDARTO.
  3. Menyatakan secara sah dan berharga memerintahkan tergugat untuk mengembalikan hak orang lain dan membayar sejumlah  nilai yang di bayarkan sisa pokok DENGAN Menunjukkan Rekening koran /RK Dan PK.Peerjanjian Kredit,
  4. Menyatakan mengganti kerugian Moril dasn Materiil secara tunai sejumlah Rp 5 Miyar untuk dikembalikan oleh penggugat secara tunai. atau sesuai pertimbangan majlis hakim pemeriksa perkara aquo.
  5. Menyatakan Sira Jaminan atas SHM No 3149 an HADI INDARTO Dan SHGB-SHGB Dakan poin Posita angka dua perkara aquo.
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan jaminan (Concer vatoir Beeslagt) kepada Penggugat tersebut dengan cara menetapkan pokok pinjaman yang tertera di-atas tersebut dan Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat
  7. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. -

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak