Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Sgn |
Tanggal Surat |
Rabu, 06 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HADI INDARTO | 2 | MUHAMAD FAUZI ARITONANG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. EDI SANTOSA, SH., MH | HADI INDARTO | 2 | DR. EDI SANTOSA, SH., MH | MUHAMAD FAUZI ARITONANG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PIMPINAN PT BPR GUNUNG RISKI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat tetap akan menyelesaikan pinjaman / kredit sesuai nilai Sisa Pokok.dan tergugat wajib menyerahkan Sertifikat , HGB 2 Dalam Posita angka 1 (satu). Semuanya dan mengembalikan SHM 3149 AN Penggugat Satu (!). HADI INDARTO.
- Menyatakan secara sah dan berharga memerintahkan tergugat untuk mengembalikan hak orang lain dan membayar sejumlah nilai yang di bayarkan sisa pokok DENGAN Menunjukkan Rekening koran /RK Dan PK.Peerjanjian Kredit,
- Menyatakan mengganti kerugian Moril dasn Materiil secara tunai sejumlah Rp 5 Miyar untuk dikembalikan oleh penggugat secara tunai. atau sesuai pertimbangan majlis hakim pemeriksa perkara aquo.
- Menyatakan Sira Jaminan atas SHM No 3149 an HADI INDARTO Dan SHGB-SHGB Dakan poin Posita angka dua perkara aquo.
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan jaminan (Concer vatoir Beeslagt) kepada Penggugat tersebut dengan cara menetapkan pokok pinjaman yang tertera di-atas tersebut dan Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. -
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |