Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Sgn AGUS WARSIDI 1.PT. BPR BUANA ARTHA LESTARI (BPR BATARI)
2.DEVITA RASITANINGRUM
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SURAKARTA
4.TONI SOEGIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS WARSIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Saputra Manurung S.H., M.HAGUS WARSIDI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BUANA ARTHA LESTARI (BPR BATARI)
2DEVITA RASITANINGRUM
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SURAKARTA
4TONI SOEGIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Sragen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. DALAM PROVISI :
 
1) Memohon agar Tergugat I meletakan sita jaminan SHM No. 4313/ Sragen Kulon agar tidak berpindah tangan kepada pihak lain;
 
2) Memohon kepada Tergugat I agar mengosongkan objek sengketa agar tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas kemanfaatan objek sengketa yang diperoleh oleh Tergugat IV karena memanfaatan fisik objek sengketa;
 
3) Menyatakan objek sengketa dalam status quo, sampai berkekuatan hukum tetap/ in cracht.
 
 
II. DALAM POKOK PERKARA (PETTITUM).
 
P R I M A I R :
 
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHper;
3. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Tergugat III cacat hukum dan tidak sah karena tidak melalui prosedur yang ditentang didalam peraturan lelang menurut kementerian Keuangan RI;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas objek sengketa SHM No 4313/sragen kulon, kec. Sragen, Kab Sragen dengan luas tanah dan bangunan 619 m2;
5. Menyatakan objek eksekusi No.4312/ Srgaen kulon berdasarkan Surat Penetapan eksekusi No.05/Pdt.eks/2024/PN Sgn, oleh Ketua Pengadilan Negeri Sragen Kelas 1A dan Berita acara pencocokan/ konsitering No. 05/Pdt.eks/2024/PN.Sgn tertanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Panitera adalah cacat hukum, berbeda dengan Nomor SHM dengan objek yang dijaminkan Pengugat kepada Tergugat I;
6. Memerintahkan kepada Tergugat III agar membatalkan lelang atas objek lelang SHM No. 4313. Sragen Kulon atas nama Penggugat;
7. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, apabila ada upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi, ataupun PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat I, II,III,IV);
8. Membebankan biaya perkara  kepada Para Tergugat ((Tergugat I, II, II, dan IV).
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  membatalkan peralihan SHM No. 4313/ Sragen Kulon akibat cacat hukum
 
Atau: 
 
III. S U B S I D A I R : 
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sragen Kelas 1A C.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak