INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Sgn | AGUS WARSIDI | 1.PT. BPR BUANA ARTHA LESTARI (BPR BATARI) 2.DEVITA RASITANINGRUM 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SURAKARTA 4.TONI SOEGIYANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Sgn | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | I. DALAM PROVISI :
1) Memohon agar Tergugat I meletakan sita jaminan SHM No. 4313/ Sragen Kulon agar tidak berpindah tangan kepada pihak lain;
2) Memohon kepada Tergugat I agar mengosongkan objek sengketa agar tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas kemanfaatan objek sengketa yang diperoleh oleh Tergugat IV karena memanfaatan fisik objek sengketa;
3) Menyatakan objek sengketa dalam status quo, sampai berkekuatan hukum tetap/ in cracht.
II. DALAM POKOK PERKARA (PETTITUM).
P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHper;
3. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Tergugat III cacat hukum dan tidak sah karena tidak melalui prosedur yang ditentang didalam peraturan lelang menurut kementerian Keuangan RI;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas objek sengketa SHM No 4313/sragen kulon, kec. Sragen, Kab Sragen dengan luas tanah dan bangunan 619 m2;
5. Menyatakan objek eksekusi No.4312/ Srgaen kulon berdasarkan Surat Penetapan eksekusi No.05/Pdt.eks/2024/PN Sgn, oleh Ketua Pengadilan Negeri Sragen Kelas 1A dan Berita acara pencocokan/ konsitering No. 05/Pdt.eks/2024/PN.Sgn tertanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Panitera adalah cacat hukum, berbeda dengan Nomor SHM dengan objek yang dijaminkan Pengugat kepada Tergugat I;
6. Memerintahkan kepada Tergugat III agar membatalkan lelang atas objek lelang SHM No. 4313. Sragen Kulon atas nama Penggugat;
7. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, apabila ada upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi, ataupun PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat I, II,III,IV);
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ((Tergugat I, II, II, dan IV).
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat membatalkan peralihan SHM No. 4313/ Sragen Kulon akibat cacat hukum
Atau:
III. S U B S I D A I R :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sragen Kelas 1A C.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
