Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Sgn INDRA PURNAMAWATI, SH. EKA MAULANA ALIAS GOWOK BIN ALI SHODIQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-636/M.3.26/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA PURNAMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA MAULANA ALIAS GOWOK BIN ALI SHODIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Bahwa Terdakwa Eka Maulana Alias Gowok Bin Ali Shodiq pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Dk. Gambiran Rt.04, Ds. Cangkol, Kec. Plupuh, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekitar bulan desember 2023 sekira pukul 20.00 wib saksi ALIP BIN NGADIMAN menyewa / rental 1(satu) unit mobil carry merk mitsubishi Type T120SS dengan No.Pol B  1484 BR tahun 1995 warna hijau tua metalik, atas nama SUKARJO alamat Komp.pik kopti Rt.006 kalideres Kab. Jakarta barat berikut STNK dan anak kuncinya kepada saksi ADI PURNOMO untuk saksi ALIP BIN NGADIMAN pergunakan berdagang tahu bulat keliling. Selanjutnya melihat perkembangan dagang tahu bulat yang dilakukan oleh terdakwa EKA MAULANA ALIAS GOWOK baik atau berkembang kemudian saksi ALIP BIN NGADIMAN berniat menambah armada / sarana kepada terdakwa EKA MAULANA ALIAS GOWOK dengan maksud menggembangkan usaha jual tahu bulat di wilayah karanganyar. Kemudian pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi ALIP BIN NGADIMAN menghubungi terdakwa untuk mengambil mobil tersebut dirumah saksi ALIP BIN NGADIMAN di Dk. Gambiran Rt. 04, Ds. Cangkol, Kec. Plupuh, Kab. Sragen. Dan keesokkan harinya pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib terdakwa EKA MAULANA ALIAS GOWOK datang kerumah saksi ALIP BIN NGADIMAN untuk mengambil mobil tersebut. Setelah saksi ALIP BIN NGADIMAN menyerahkan anak kunci dan STNKnya kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung membawa pergi mobil carry merk mitsubishi sambil membawa barang dagangan tahu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 terdakwa tidak lagi datang kerumah saksi ALIP BIN NGADIMAN untuk mengambil barang dagangan tahu. Karena penasaran selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi ALIP BIN NGADIMAN mencoba untuk menghubungi nomor handphone terdakwa dan ternyata sudah tidak aktif. Kemudian saksi ALIP BIN NGADIMAN mencoba bertanya kepada karyawan saksi ALIP BIN NGADIMAN lainnya tentang keberadaan terdakwa namun tidak ada yang mengetahui keberadaan terdakwa. Selanjutnya pada siang harinya sekitar pukul 14.00 wib saksi ALIP BIN NGADIMAN datang ke rumah saudara sepupu saksi  ALIP WIDODO  menceritakan tentang kejadian yang saksi ALIP BIN NGADIMAN alami dan saksi ALIP WIDODO   ajak untuk mencari keradaan terdakwa dari teman-teman terdakwa hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di wilayah Pengkol Jepara.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib saksi ALIP BIN NGADIMAN bersama saksi ALIP WIDODO pergi ke lokasi tersebut sambil membawa bukti kepemilikan/BPKB dari mobil tersebut yang saksi ALIP BIN NGADIMAN pinjam dari saksi ADI PURNOMO (pemilik kendaraan mobil carry merk Mitsubishi). Karena tidak diketemukan selanjutnya saksi ALIP BIN NGADIMAN bersama saksi ALIP WIDODO langsung pulang dan beberapa hari kemudian saksi ALIP BIN NGADIMAN kembali mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di wilayah Juwana Pati.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib saksi ALIP BIN NGADIMAN dan saksi ALIP WIDODO langsung kembali melakukan pencarian di wilayah tersebut hingga akhirnya beberapa jam melakukan pencarian saksi ALIP BIN NGADIMAN dan saksi ALIP WIDODO berhasil menemukan terdakwa disebuah kos di wilayah Juwana Pati Dan terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi ALIP BIN NGADIMAN dan saksi ADI PURNOMO (pemilik kendaraan mobil carry merk Mitsubishi) telah menggadaikan 1(satu) unit mobil carry merk mitsubishi Type T120SS dengan No.Pol B  1484 BR tahun 1995 warna hijau tua metalik, atas nama SUKARJO alamat Komp.pik kopti Rt.006 kalideres Kab. Jakarta barat berikut STNK dan anak kuncinya kepada saksi SUGENG di wilayah Welahan Jepara sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa menerima uang hasil gadai mobil dari saksi SUGENG kemudian terdakwa memberikan uang Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada saksi SOPFI sebagai ucapan terimakasih dan sisa uang gadai digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya saksi ALIP BIN NGADIMAN dan saksi ALIP WIDODO langsung membawa terdakwa ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti proses hukum.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi ADI PURNOMO (pemilik kendaraan mobil carry merk Mitsubishi) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya