Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2019/PN Sgn | SUDARYO, SE.,M.Si., | Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Sragen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2019/PN Sgn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2019 | ||||
Nomor Surat | ------ | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Hal : Permohonan Praperadilan Sragen, 27 Mei 2019
Kepada : Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sragen di – S R A G E N
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami : HENRY SUKOCO, SH. Selaku Advokat dan Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Raya Sukowati Barat Km 2/30 Sragen,dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2019 (terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SUDARYO, SE.,M.Si., Umur + 58 Tahun, Pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di Perum Margoasri Rt 027/008, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Agama Islam, untuk selanjutnya disebut ------------------------------------------------------------------------ PEMOHON ;
PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sragen oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Sragen, Jalan Bayangkara No. 05 Sragen, untuk selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- TERMOHON ;
Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :
I. FAKTA-FAKTA HUKUM
1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut : Pasal 77 KUHAP : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang ini tentang :
a. Sah ----- 2
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Pasal 79 KUHAP : Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka, Penetapan Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya .
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 sekitar Jam 09.00 WIB, tempat Ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sragen, Jalan Bhayangkara No. 5 Sragen, Pemohon mendapat Undangan Klarifikasi dari Termohon tertanggal 29 Nopember 2018 No : B/746/XI/2018/ Reskrim yang kaitannya dengan Laporan Pengaduan Sdr. MOHAMAD SHODIQ pada tanggal 12 Nopember 2018, tentang adanya penyelewerngan bantuan satu unit Traktor dari Dinas Pertanian kepada Kelompok tani “Sido makmur” di Dukuh Garut, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen .
3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2019 sekitar Jam 13.00 WIB, tempat Ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sragen, Jalan Bhayangkara No. 5 Sragen, Pemohon mendapat Surat Panggilan dari Termohon tertanggal 13 Pebruari 2019 No : Sp.Pgl/20/II/2019/Reskrim untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Kabupaten Sragen yang terjadi sekira tahun 2015-2018 kepada Kelompok tani “Sido makmur” di Dukuh Garut, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan Tindak Pidana Kurupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana .
4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2019 sekitar Jam 09.00 WIB, tempat Ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sragen, Jalan Bhayangkara No. 5 Sragen, Pemohon mendapat Surat Panggilan dari Termohon tertanggal 19 Pebruari 2019 No : Sp.Pgl/27/II/2019/Reskrim untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Kabupaten Sragen yang terjadi sekira tahun 2015-2018 kepada Kelompok tani “Sido makmur” di Dukuh Garut, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan Tindak Pidana Kurupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana . 5 Bahwa ---- 3
5. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekitar Jam 09.00 WIB, tempat Ruang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sragen, Jalan Bhayangkara No. 5 Sragen, Pemohon mendapat Surat Panggilan dari Termohon tertanggal 07 Maret 2019 No : Sp.Pgl/30/III/2019/Reskrim untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Kabupaten Sragen yang terjadi sekira tahun 2015-2018 kepada Kelompok tani “Sido makmur” di Dukuh Garut, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan Tindak Pidana Kurupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana .
6. Bahwa mengenai kronologis terjadinya Tindak Pidana korupsi penyimpangan bantuan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Kabupaten Sragen yang terjadi sekira tahun 2015-2018 kepada Kelompok tani “Sido makmur” di Dukuh Garut, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana tersebut sampai dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon akan diuraikan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 03 Januari 2018, kelompok tani “Sido makmur” dari Dukuh Garut, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen mengajukan permohonan bantuan Traktor roda 4 kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sragen .
- Bahwa pada awal bulan Maret 2018 alat mesin Traktor roda 4 tersebut dikirim dari Kementrian Pertanian, sumber Anggaran dari APBN Tahun 2018 Kementrian Pertanian .
- Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018 Traktor roda 4 tersebut Pemohon serahkan kepada kelompok tani “Sido makmur” dari Dukuh Garut, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, dan penyerahan Traktor roda 4 dilakukan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sragenyang diterima langsung oleh Ketua Kelompok Tani “Sido makmur” nama : Komsiatun .
- Bahwa sebelum Traktor roda 4 diserahkan kepada Ketua Kelompok Tani “Sido makmur” dilakukan penanda tanganan dokumen serah terima barang antara lain :
4
a. Penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pihak I selaku Kasi Alsintan sebagai yang menyerahkan kepada pihak II Ketua kelompok tani “Sido makmur” dari Dukuh Garut, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen sebagai yang menerima, penyerahan tersebut diketahui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sragen dan jajarannya . b. Penanda tanganan Perjanjian Hibah antara Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sragen dengan kelompok tani “Sido makmur” yaitu Tentang Pelaksanaan Barang Hibah Bantuan Traktor roda 4 Tahun 2018 . c. Foto-foto/gambar penyerahan barang berupa Traktor roda 4 kepada kelompok tani “Sido makmur” .
- Bahwa setelah dokumen-dokumen kelengkapan penyerahan Traktor roda 4 tersebut sudah terpenuhi semuanya, Traktor roda 4 dan kelengkapannya dibawa pulang oleh kelompok tani “Sido makmur” .
- Bahwa pada tanggal 03 Desember 2018 Pemohon dipanggil Termohon untuk di klarifikasi dugaan korupsi bantuan Alsintan kepada kelompok tani “Sido makmur” , ketika Pemohon memenuhi panggilan dari Termohon, Pemohon terkejut mendegar keterangan yang Pemohon terima dari Termohon, bahwa Traktor roda 4 yang Pemohon serahkan kepada Kelompok Tani “Sido makmur” yang diterima langsung oleh Ketua Kelompok Tani “Sido makmur: nama Komsiatun tersebut ternyata barangnya diberikan kepada orang lain/ ditempat lain yang bukan anggota kelompok tani : “Sido makmur” .
- Bahwa setelah Pemohon mengetahui kalau uang yang Pemohon terima dari Bu APRI ternyata bukan uang dari kelompok tani “Sido makmur” melainkan uang dari Bapak Ngadimin yang diminta Bu APRI karena pak Ngadimin telah diberi Traktor roda 4, yang seharusnya Traktor tersebut dipergunakan dan dimanfaatkan oleh kelompok tani “Sido makmur”, kemudian uang tersebut semua Pemohon kembalikan kepada Bu APRI dan Pemohon minta kepada Bu APRI untuk mengembalikan uang tersebut kepada Pak Ngadimin, namun ternyata uang tersebut oleh Bu APRI tidak dikembalikan kepada Pak Ngadimin, hingga menjadi masalah ini .
- Perlu ----- 5 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |