Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Sgn FEBRIANTO AGUNG NUGROHO KEPOLISIAN RESOR SRAGEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017
Pemohon
NoNama
1FEBRIANTO AGUNG NUGROHO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR SRAGEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dengan Dugaan Tindak Pidana PENIPUAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM, dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA aquo TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
  3. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON ;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
  7. Mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya