Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dengan Dugaan Tindak Pidana PENIPUAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM, dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA aquo TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON ;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
- Mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|