Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Sgn LUSY PRIHARYANTI, S.H. SARONO Alias SARONO anak dari SURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1042 /M.3.26/ENZ.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUSY PRIHARYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARONO Alias SARONO anak dari SURADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

   KESATU

Bahwa terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi Sarono Alias Sarono anak dari Suradi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Toko Widy Jas alamat tepatnya di Dk. Sukomarto Rt. 002/Rw. 008 Ds. Jetak Kec. Sidoharjo Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di lakukan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira 13.00 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi, saksi Rahmad Sukamto, sdr.Lilik Iswadi dan sdr Gilang (yang tidak diketahui keberadaannya) berkumpul di Gudang Tembakau di daerah Kp. Sidodadi Kel. Kembang Kec. Gladagsari Kab.Boyolali pada waktu itu sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) mengatakan ingin menggunakan narkotika jenis shabu kemudian menyuruh terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi untuk mencarikan narkotika jenis shabu lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi meminjam handphone milik sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) untuk menelepon sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaannya) yang intinya membeli narkotika jenis shabu lalu sdr Gareng mengatakan narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut agar dikirim ke nomor rekening sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaannya) selanjutnya terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menyuruh sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) untuk mengirimkan uang pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut ke nomor rekening sdr Gareng kemudian sdr Lilik Iswadi mengirimkan pembayaran tersebut setelah itu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengirimkan bukti pengiriman pembayaran atas pembelian narkotika kepada sdr.Gareng (yang tidak diketahui keberadaanya) tidak lama kemudian terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menerima pesan whatsapp dari sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaan) berupa foto web lokasi narkotika jenis shabu dalam foto tersebut menunjukkan lokasinya di pinggir jalan daerah Suruh,Kab.Semarang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira 15.00 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi, saksi Rahmad Sukamto sedangkan sdr.Lilik Iswadi, sdr Gilang (yang tidak diketahui keberadaannya) berboncengan sepeda motor pergi daerah Suruh,Kab.Semarang untuk mengambil narkotika jenis shabu setelah sampai lokasi terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil narkotika jenis shabu sesuai foto web lokasi yaitu di pinggir jalan daerah Suruh,Kab.Semarang setelah itu meninggalkan lokasi tersebut menuju gudang Tembakau di daerah Kp. Sidodadi Kel. Kembang Kec. Gladagsari Kab.Boyolali milik sdr Lilik Iswadi (yang tidak di ketahui keberadaannya) untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut kemudian sekira pukul 17.00 wib selesai menggunakan narkotika jenis shabu masih tersisa kemudian saksi Rahmad Sukamto menanyakan kepada terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi dengan mengatakan temannya yang ada di Sragen mau membeli narkotika jenis shabu sedikit lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menanyakan kepada sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) dengan mengatakan apa boleh sisa narkotika jenis shabu tersebut di beli teman dari saksi Rahmad Sukamto Alias Kamto Bin Ngatimin dan sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) mengatakan boleh selanjutnya terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang tersisa tersebut menggunakan potongan sedotan plastik lalu di masukkan ke dalam plastik klip dan menyerahkan plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Rahmad Sukamto Alias Kamto Bin Ngatimin setelah itu sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) juga ikut mengambil sedikit narkotika jenis shabu di masukkan ke dalam plastik klip untuk di pakai sendiri di lain waktu setelah itu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi juga mengambil narkotika jenis shabu yang masih tersebut dengan tujuan akan digunakan lagi di hari berikutnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 07.00 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menerima pesan whatsapp berupa bukti  pengiriman uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu dari saksi Rahmad Sukamto kemudian terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil tarik tunai uang tesebut dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri  dan tidak memberikan uang tersebut kepada sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya)
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi di depan toko Wiroyudho Mart tepatnya di Klatak Rt: 003/Rw : 006 Kel/Desa. Kembang, Kec. Gladagsari, Kab.Boyolali ditangkap saksi Bramastha dan saksi Galuh bersama anggota satnarkoba Polres Sragen kemudian saksi Bramastha mengintrogasi dengan menanyakan apakah kamu mengenal saksi Rahmad Sukamto dan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengatakan mengenalnya lalu anggota satnarkoba tersebut menyampaikan telah mengamankan saksi Rahmad Sukamto pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib  di  depan Toko Widy Jas tepatnya di Dk. Sukomarto Rt. 002/Rw. 008 Ds. Jetak Kec. Sidoharjo Kab. Sragen lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu yang saksi bungkus dengan 1 (satu) buah kertas bekas bungkus rokok warna gold  dan dari hasil interogasi saksi Rahmad Sukamto mengatakan narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengatakan memang benar narkotika jenis shabu dibawa saksi Rahmad Sukamto yang di dapat dari membeli dari terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi kemudian saksi Bramastha melakukan penggeledahan badan dan pakaian di saksikan oleh saksi Susilo karyawan toko dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong sedotan plastik yang di balut dengan isolasi bening yang di dalamnya terdapat kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu di simpan di dalam saku celana pendek warna hitam yang di pakai terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna merah kemudian saksi Bramastha mengintrogasi dengan menanyakan kepemilikan dan dari mana barang bukti tersebut lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengatakan barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaannya) dan akan dipergunakan sendiri  selanjutnya terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi beserta barang bukti dibawa ke Polres Sragen
  • Bahwa terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi Sarono Alias Sarono anak Suradi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhak untuk itu karena tidak di pergunakan dalam keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :73/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang di buat dan ditanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K, Nur Taufik Prasetyo,S.T,Dany Apriastuti,A.Md.Farm,SE selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang, barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah di buka kemudian di beri nomor barang bukti BB- 232/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal  0,12802 gram yang tersimpan di dalam sedotan dan dililit isolasi warna bening serta dibalut dengan kertas warna coklat terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminilastik dan di peroleh hasil kesimpulan barang bukti dalam label BB-232/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo  UURI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi Sarono Alias Sarono anak dari Suradi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Toko Widy Jas tepatnya di Dk. Sukomarto Rt. 002/Rw. 008 Ds.Jetak Kec. Sidoharjo Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di lakukan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira 13.00 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi, saksi Rahmad Sukamto, sdr.Lilik Iswadi dan sdr Gilang (yang tidak diketahui keberadaannya) berkumpul di Gudang Tembakau di daerah Kp. Sidodadi Kel. Kembang Kec. Gladagsari Kab. Boyolali pada waktu itu sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) mengatakan ingin menggunakan narkotika jenis shabu kemudian menyuruh terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi untuk mencarikan narkotika jenis shabu lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi meminjam handphone milik sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) untuk menelepon sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaannya) yang intinya membeli narkotika jenis shabu lalu sdr Gareng mengatakan narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut di kirim ke nomor rekening sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaannya) selanjutnya terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menyuruh sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) untuk mengirimkan uang pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut ke nomor rekening sdr Gareng kemudian sdr Lilik Iswadi mengirimkan pembayaran tersebut setelah itu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengirimkan bukti pengiriman pembayaran atas pembelian narkotika kepada sdr.Gareng (yang tidak diketahui keberadaanya) tidak lama kemudian terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menerima pesan whatsapp dari sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaan) berupa foto web lokasi narkotika jenis shabu dalam foto tersebut menunjukkan lokasinya di pinggir jalan daerah Suruh,Kab.Semarang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira 15.00 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi, saksi Rahmad Sukamto sedangkan sdr.Lilik Iswadi, sdr Gilang (yang tidak diketahui keberadaannya) berboncengan sepeda motor pergi daerah Suruh,Kab.Semarang untuk mengambil narkotika jenis shabu setelah sampai lokasi terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil narkotika jenis shabu sesuai foto web lokasi yaitu di pinggir jalan daerah Suruh,Kab.Semarang setelah itu meninggalkan lokasi tersebut menuju gudang Tembakau di daerah Kp. Sidodadi Kel. Kembang Kec. Gladagsari Kab.Boyolali milik sdr Lilik Iswadi (yang tidak di ketahui keberadaannya) untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut kemudian sekira pukul 17.00 wib selesai menggunakan narkotika jenis shabu masih tersisa kemudian saksi Rahmad Sukamto menanyakan kepada terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi dengan mengatakan temannya yang ada di Sragen mau membeli narkotika jenis shabu sedikit lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menanyakan kepada sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) dengan mengatakan apa boleh sisa narkotika jenis shabu tersebut di beli teman dari saksi Rahmad Sukamto Alias Kamto Bin Ngatimin dan sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) mengatakan boleh selanjutnya terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang tersisa tersebut menggunakan potongan sedotan plastik lalu di masukkan ke dalam plastik klip dan menyerahkan plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Rahmad Sukamto Alias Kamto Bin Ngatimin setelah itu sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) juga ikut mengambil sedikit narkotika jenis shabu di masukkan ke dalam plastik klip untuk di pakai sendiri di lain waktu setelah itu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi juga mengambil narkotika jenis shabu yang masih tersebut dengan tujuan akan digunakan lagi di hari berikutnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 07.00 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menerima pesan whatsapp berupa bukti  pengiriman uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu dari saksi Rahmad Sukamto kemudian terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil tarik tunai uang tesebut dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri  dan tidak memberikan uang tersebut kepada sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya)
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi di depan toko Wiroyudho Mart tepatnya di Klatak Rt: 003/Rw : 006 Kel/Desa. Kembang, Kec. Gladagsari, Kab.Boyolali ditangkap saksi Bramastha dan saksi Galuh bersama anggota satnarkoba Polres Sragen kemudian saksi Bramastha mengintrogasi dengan menanyakan apakah kamu mengenal saksi Rahmad Sukamto dan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengatakan mengenalnya lalu anggota satnarkoba tersebut menyampaikan telah mengamankan saksi Rahmad Sukamto pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib  di  depan Toko Widy Jas tepatnya di Dk. Sukomarto Rt. 002/Rw. 008 Ds. Jetak Kec. Sidoharjo Kab. Sragen lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu yang saksi bungkus dengan 1 (satu) buah kertas bekas bungkus rokok warna gold  dan dari hasil interogasi saksi Rahmad Sukamto mengatakan narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengatakan memang benar narkotika jenis shabu dibawa saksi Rahmad Sukamto yang di dapat dari membeli dari terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi kemudian saksi Bramastha melakukan penggeledahan badan dan pakaian di saksikan oleh saksi Susilo karyawan toko dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong sedotan plastik yang di balut dengan isolasi bening yang di dalamnya terdapat kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu di simpan di dalam saku celana pendek warna hitam yang di pakai terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna merah kemudian saksi Bramastha mengintrogasi dengan menanyakan kepemilikan dan dari mana barang bukti tersebut lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengatakan barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaannya) dan akan dipergunakan sendiri  selanjutnya terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi beserta barang bukti dibawa ke Polres Sragen
  • Bahwa terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi Sarono Alias Sarono anak Suradi memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabushabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dipergunakan dalam keperluarn pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhak untuk itu karena tidak di pergunakan dalam keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :73/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang di buat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K, Nur Taufik Prasetyo,S.T,Dany Apriastuti,A.Md.Farm,SE selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang, barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah di buka kemudian di beri nomor barang bukti BB- 232/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal  0,12802 gram yang tersimpan di dalam sedotan dan dililit isolasi warna bening serta dibalut dengan kertas warna coklat terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminilastik dan di peroleh hasil kesimpulan barang bukti dalam label BB232/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 Perbuatan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UURI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi Sarono Alias Sarono anak dari Suradi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Toko Widy Jas alamat tepatnya di Dk. Sukomarto Rt. 002/Rw. 008 Ds. Jetak Kec. Sidoharjo Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalagunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang di lakukan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira 13.00 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi, saksi Rahmad Sukamto, sdr.Lilik Iswadi dan sdr Gilang (yang tidak diketahui keberadaannya) berkumpul di Gudang Tembakau di daerah Kp. Sidodadi Kel. Kembang Kec. Gladagsari Kab. Boyolali pada waktu itu sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) mengatakan ingin menggunakan narkotika jenis shabu kemudian menyuruh terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi untuk mencarikan narkotika jenis shabu lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi meminjam handphone milik sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) untuk menelepon sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaannya) yang intinya membeli narkotika jenis shabu lalu sdr Gareng mengatakan narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut di kirim ke nomor rekening sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaannya) selanjutnya terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menyuruh sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) untuk mengirimkan uang pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut ke nomor rekening sdr Gareng kemudian sdr Lilik Iswadi mengirimkan pembayaran tersebut setelah itu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengirimkan bukti pengiriman pembayaran atas pembelian narkotika kepada sdr.Gareng (yang tidak diketahui keberadaanya) tidak lama kemudian terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menerima pesan whatsapp dari sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaan) berupa foto web lokasi narkotika jenis shabu dalam foto tersebut menunjukkan lokasinya di pinggir jalan daerah Suruh,Kab.Semarang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira 15.00 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi, saksi Rahmad Sukamto sedangkan sdr.Lilik Iswadi, sdr Gilang (yang tidak diketahui keberadaannya) berboncengan sepeda motor pergi daerah Suruh,Kab.Semarang untuk mengambil narkotika jenis shabu setelah sampai lokasi terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil narkotika jenis shabu sesuai foto web lokasi yaitu di pinggir jalan daerah Suruh,Kab.Semarang setelah itu meninggalkan lokasi tersebut menuju gudang Tembakau di daerah Kp. Sidodadi Kel. Kembang Kec. Gladagsari Kab.Boyolali milik sdr Lilik Iswadi (yang tidak di ketahui keberadaannya) untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut
  • Bahwa terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi ,saksi Rahmad Sukamto, sdr Lilik Iswadi dan sdr Gilang (yang tidak diketahui keberadaannya) memakai narkotika jenis shabu tersebut menggunakan alat hisap berupa bong secara bergantian kemudian sekira pukul 17.00 wib selesai menggunakan narkotika jenis shabu masih tersisa kemudian saksi Rahmad Sukamto menanyakan kepada terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi dengan mengatakan temannya yang ada di Sragen mau membeli narkotika jenis shabu sedikit lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menanyakan kepada sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) dengan mengatakan apa boleh sisa narkotika jenis shabu tersebut di beli teman dari saksi Rahmad Sukamto Alias Kamto Bin Ngatimin dan sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) mengatakan boleh selanjutnya terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang tersisa tersebut menggunakan potongan sedotan plastik lalu di masukkan ke dalam plastik klip dan menyerahkan plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu kepada saksi Rahmad Sukamto Alias Kamto Bin Ngatimin setelah itu sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) juga ikut mengambil sedikit narkotika jenis shabu di masukkan ke dalam plastik klip untuk di pakai sendiri di lain waktu setelah itu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi juga mengambil narkotika jenis shabu yang masih tersebut dengan tujuan akan digunakan lagi di hari berikutnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 07.00 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menerima pesan whatsapp berupa bukti  pengiriman uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang pembayaran atas pembelian narkotika jenis shabu dari saksi Rahmad Sukamto kemudian terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil tarik tunai uang tesebut dan dipergunakan untuk kepentingan sendiri  dan tidak memberikan uang tersebut kepada sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya)
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi di depan toko Wiroyudho Mart tepatnya di Klatak Rt: 003/Rw : 006 Kel/Desa. Kembang, Kec. Gladagsari, Kab.Boyolali ditangkap saksi Bramastha dan saksi Galuh bersama anggota satnarkoba Polres Sragen kemudian saksi Bramastha mengintrogasi dengan menanyakan apakah kamu mengenal saksi Rahmad Sukamto dan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengatakan mengenalnya lalu anggota satnarkoba tersebut menyampaikan telah mengamankan saksi Rahmad Sukamto pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib  di  depan Toko Widy Jas tepatnya di Dk. Sukomarto Rt. 002/Rw. 008 Ds. Jetak Kec. Sidoharjo Kab. Sragen lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu yang saksi bungkus dengan 1 (satu) buah kertas bekas bungkus rokok warna gold  dan dari hasil interogasi saksi Rahmad Sukamto mengatakan narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengatakan memang benar narkotika jenis shabu dibawa saksi Rahmad Sukamto yang di dapat dari membeli dari terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi kemudian saksi Bramastha melakukan penggeledahan badan dan pakaian di saksikan oleh saksi Susilo karyawan toko dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong sedotan plastik yang di balut dengan isolasi bening yang di dalamnya terdapat kertas warna coklat yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu di simpan di dalam saku celana pendek warna hitam yang di pakai terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna merah kemudian saksi Bramastha mengintrogasi dengan menanyakan kepemilikan dan dari mana barang bukti tersebut lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengatakan barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari sdr Gareng (yang tidak diketahui keberadaannya) menggunakan uang sdr Lilik Iswadi (yang tidak diketahui keberadaannya) dan narkotika jenis shabu tersebut akan dipergunakan sendiri selanjutnya terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi beserta barang bukti dibawa ke Polres Sragen
  • Bahwa terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menggunakan narkotika dengan cara membuat alat hisap dari bekas botol minuman yang di isi air kemudian dirangkai dengan sedotan serta pipet kaca lalu terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi mengambil sedikit narkotika jenis shabu menggunakan potongan sedotan plastik di letakkan di pipet kaca kemudian pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas setelah keluar asap lalu hisap beberapa kali hingga terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi merasakan enak badannya
  • Bahwa terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi Sarono Alias Sarono anak Suradi menggunakan narkotika jenis shabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :73/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 yang di buat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K, Nur Taufik Prasetyo,S.T,Dany Apriastuti,A.Md.Farm,SE selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang, barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah di buka kemudian di beri nomor barang bukti BB 232/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal  0,12802 gram yang tersimpan di dalam sedotan dan dililit isolasi warna bening serta dibalut dengan kertas warna coklat terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminilastik dan di peroleh hasil kesimpulan barang bukti dalam label BB232/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi Sarono Alias Sarono anak dari Suradi telah melakukan tes urine di Klinik Pratama Bhayangkara rawat jalan Polres Sragen yang hasilnya dituangkan dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Test Urine Narkoba Nomor : R/006/I/KES.12/2026/Dokkes tanggal 12 Januari 2026 yang dibuat dan di tandatangani oleh Tri Budiyono, A.Md selaku Bamin Sidokkes Klinik Pratama Rawat Jalan Polres Sragen yang diketahui oleh dr Widodo Putro Utomo selaku Dokter Penanggungjawab Klinik Polres Sragen telah melakukan pemeriksan test penyaring urine terhadap  Sarono Alias Sarono anak dari Suradi menggunakan merk Rapid Diagnostic Test DOA 6 Drugs Panel Test (urine) (AMP/THC/MOP/MET/COC/BZO) Lot : D2407155 Exp :202607 terhadap parameter Morphine memberikan hasil Negative (), Cocaine memberikan hasil Negative (-), THC Ganja (-) (Canabis)/Marijuana memberikan hasil Negative (-) Amfetamine memberikan hasil Positif (+), Methamphetamine memberikan hasil Positif (+), Benzodiazepine memberikan hasil Negative (-) yang pada kesimpulannya menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan test penyaring urine, di temukan hasil positive Methamphetamine dan Amfetamine serta telah dilakukan Assement terpadu di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Surakarta yang hasilnya dituangkan pada Assement terpadu terhadap terdakwa di Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Surakarta yang dituangkan pada Surat  Nomor B/074/II/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 09 Februari 2026 perihal Rekomendasi T A T An Sarono Als Sarono Anak Dari Suradi yang menyatakan pada pokoknya hasil assemen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkanbahwa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis shabu kategori berat dengan pola penggunaan intensif pakai dan tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika sehingga perlu dilakukan perawatan dan pemulihan dengan cara rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di Rutan atau Lapas yang menyediakan program rehabilitasi

 Perbuatan terdakwa Sarono Alias Sarono anak dari Suradi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya