Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Sgn BRI KANTOR CABANG SRAGEN Abidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG SRAGEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abidin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.912.707,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 93.912.707,- (Sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus tujuh rupiah). Apabila Tergugat I tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 05628 atas nama Abidin, S.Pd yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I kepada Penggugat .
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 05628 atas nama Abidin, S.Pd berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. 
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak