Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Sgn AFRIYENSI, SH. ANTON DESI SETIAWAN Bin SUGIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-513/M.3.26/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRIYENSI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON DESI SETIAWAN Bin SUGIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa ANTON DESI SETIAWAN BIN SUGIYONO ANTON DESI SETIAWAN BIN SUGIYONO, Pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Januari 2024  atau masih  dalam tahun 2024, bertempat di samping warung depan pabrik bata ringan, PT Superior Prima sukses (BLESSCON), Plant 3 alamat : Jl. Raya Timur KM. 10, Dk. Tunjungan, Rt. 03, Desa Bedoro, Kec. Sambungmacan Kab. Sragen  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type XIB02N04L0 AT, No.Pol: AE 6851 MS, Putih Biru Tahun 2016, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban Dwi Kurniawan atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 Wib, Terdakwa berangkat dari rumah naik Bus Umum, dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik Ibunya di Kantin SPBU Tunjungan, pada saat sampai di warung depan Pabrik Blesscon melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol: AE 6851 MS, warna Putih Biru, setelah melihat Sepeda motor Honda Beat tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil Sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak jadi turun di SPBU Tunjungan untuk mengambil Sepeda motor ibu Terdakwa tetapi tetap melanjutkan naik Bus turun di pasar Paldaplang, Ngrampal, Sragen, lalu Terdakwa menunggu Bus kembali menuju ke timur dan turun di Timur warung depan pabrik bata ringan, PT Superior Prima sukses (BLESSCON), Plant 3 alamat: Jl. Raya Timur KM. 10, Dk. Tunjungan, Rt. 03, Desa Bedoro, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, setelah Terdakwa turun dari Bus Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol: AE 6851 MS, warna Putih Biru yang kuncinya masih tergantung tersebut, dengan Terdakwa Kontak lalu Terdakwa Starter setelah mesin menyala lalu Terdakwa kendarai menuju ke Timur, setelah sampai di Perempatan Tunjungsemi Terdakwa belok Kiri menuju ke Dk. Tunjungsemi, Bedoro, Sambungmacan, setelah sampai di Dk. Tunjungsemi lalu Terdakwa Belok Kebarat dan tembus di Dk. Tunjungan, setelah itu Terdakwa belok Kiri lagi dan tembus di Jalan Raya, setelah sampai di jalan Raya Timur, Terdakwa menuju ke Pilangsari, Ngrampal, Sragen setelah sampai di SPBU Pilangsari Sepeda motor Terdakwa foto dengan tujuan Terdakwa posting untuk Terdakwa Jual.
  • Bahwa selanjutnya oleh terdakwa sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol: AE 6851 MS, warna Putih Biru dititipkan di Penitipan Sepeda Motor, setelah Terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut lalu terdakwa pulang naik Bus Umum, lalu sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa. membuka Group Jual Beli Sepeda motor tetapi terdakwa sudah tidak ingat  namanya di Media Sosial Facebook, lalu ada akun Atas nama UCIHA ITACHI memposting Sepeda motor lalu Terdakwa komen dengan akun Facebook terdakwa atas nama Gbc Los, lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol: AE 6851 MS tersebut, selanjutnya Komen Terdakwa di balas melalui Massager di Facebook, selanjutnya pemilik akun UCIHA ITACHI yaitu saksi Prasetyo Budi Utomo als Pras Bin Mardi menanyakan harga Sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol: AE 6851 MS lalu Terdakwa menjawab di jual dengan harga Rp. 3.500.000, (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa setelah sepakat antara terdakwa dengan pemilik akun UCIHA ITACHI melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) selanjutnya pemilik akun UCIHA ITACHI yaitu saksi Prasetyo Budi Utomo als Pras Bin Mardi meminta Nomor Whatsapp terdakwa lalu Terdakwa kirim dengan Nomor 087831096379.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa melanjutkan Chat melalui Whatsapp dan sepakat untuk COD (Cash On Delivery), lalu Terdakwa dengan pemilik akun UCIHA ITACHI yaitu saksi Prasetyo Budi Utomo als Pras Bin Mardi melakukan transaksi dengan COD (Cash On Delivery) di Pertigaan Jalan Ring Road Pungkruk, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen, kemudian Terdakwa menuju ke Penitipan Sepeda motor Di pilangsari untuk mengambil Sepeda motor Selanjutnya Terdakwa kendarai menuju ke Timur Setelah sampai di Sungai Lemahbang Terdakwa berhenti dan melepas Plat Nomor Sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol: AE 6851 MS Kemudian plat motor tersebut Terdakwa buang ke Sungai lalu Terdakwa menuju ke Pungkruk, setelah bertemu kemudian terdakwa melakukan transaksi dengan saksi Prasetyo Budi Utomo als Pras Bin Mardi, pada saat itu pemilik akun UCIHA ITACHI yaitu saksi Prasetyo Budi Utomo als Pras Bin Mardi sempat mencoba Sepeda motor tersebut setelah Cocok pemilik akun UCIHA ITACHI sempat menanyakan Plat Nomor Sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa jawab telah Terdakwa lepas, selanjutnya terjadi kesepakatan harga dengan pemilik akun UCIHA ITACHI sebesar Rp. 3.500.000, (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pembelian 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat, warna Putih Biru, tanpa Plat Nomor tersebut, lalu sepeda motor tersebut terdakwa serahkan kepada pemilik akun UCIHA ITACHI yaitu saksi Prasetyo Budi Utomo als Pras Bin Mardi.
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Yudha Afria Faizhal bin Hariyanto dan saksi Febry Wahyu Witono bin Sutaryo pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 di Dk. Sambungmacan RT. 9/3, Desa Sambungmacan, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek  Sambungmacan untuk proses lebih lanjut. .
  • Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol: AE 6851 MS tanpa ijin dari saksi korban Dwi Kurniawan untuk dimiliki dan dijual, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Dwi Kurniawan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah).

------ Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya