Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Sgn TRI AGUNG SANTOSO, SH. Riky Aji Pamungkas Alias Seling Bin Paidi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-535/M.3.26/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI AGUNG SANTOSO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riky Aji Pamungkas Alias Seling Bin Paidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Riky Aji Pamungkas Alias Seling Bin Paidi (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh, Taraman, RT 013, RW 004, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa berada di apotek Ramai Sragen bertemu dengan orang yang tidak dia kenal kemudian menawarkan 4 (empat) papan atau 40 (empat puluh) butir Dolgesik dengan mengatakan kepada Terdakwa “mas tukunen obatku iki murah wae regane murah wae regane telungatus ewu (mas obat saya silahkan dibeli dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)”,  karena murah kemudian Terdakwa  membeli obat tersebut dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari saudara Arum untuk menawarkan obat jenis Atarax, Alprazolam dan Dolgesik, setelah itu sekira pukul 11. 00 WIB Terdakwa pergi ke Jalan Desa Nglombo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen untuk membeli obat dari saudara Arum dengan rincian:
  • Atarax sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Alprazolam sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Dolgesik sebanyak 2 (dua) papan atau 20 (dua puluh) butir seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya.

  • Bahwa masih pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dukuh, Taraman, RT 013, RW 004, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, datang anggota Kepolisian Resor Sragen bersama dengan Ketua RT 13 yang bernama saudara Sugiyanto, melakukan penangkapan dan penangkapan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru gelap yang berisikan obat jenis Atarax sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir, Alprazolam sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Gold dengan nomor IMEI 1: 867299040939290 dan IMEI 2: 867299040939282 serta dengan nomor telepon terpasang +6282136685466 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan saudara Arum. Setelah itu anggota Kepolisian Resor Sragen membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir obat jenis Alprazolam; 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir obat Jenis Atarax dan 6 (enam) papan atau 60 (enam puluh) butir obat jenis Dolgesik yang ditemukan di rumah orang Terdakwa, telah dilakukan pengujian laboratorium sebagaimana diterangkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah nomor Lab. 154/NPF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Tim Pemeriksa Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium bahwa barang bukti nomor:
  1. BB-367/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan BB-368/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax ® 1 Alprazolam tablet 1 mg adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  2. BB-369/2024/NPF berupa kapsul dalam kemasan warna merah muda bertuliskan Dolgesik ® 50 Tramadol hci adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa Riky Aji Pamungkas Alias Seling Bin Paidi (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh, Taraman, RT 013, RW 004, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika selain oleh Rumah Sakit, Balai Pengobatan atau Puskesmas yang dilakukan kepada pengguna/pasien atau yang dilaksanakan berdasarkan resep dokter sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) atau pasal 14 ayat (4) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira Pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa berada di apotek Ramai Sragen bertemu dengan orang yang tidak dia kenal kemudian menawarkan 4 (empat) papan atau 40 (empat puluh) butir Dolgesik dengan mengatakan kepada Terdakwa “mas tukunen obatku iki murah wae regane murah wae regane telungatus ewu (mas obat saya silahkan dibeli dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)”,  karena murah kemudian Terdakwa  membeli obat tersebut dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari saudara Arum untuk menawarkan obat jenis Atarax, Alprazolam dan Dolgesik, setelah itu sekira pukul 11. 00 WIB Terdakwa pergi ke Jalan Desa Nglombo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen untuk membeli obat dari saudara Arum dengan rincian:
  • Atarax sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Alprazolam sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Dolgesik sebanyak 2 (dua) papan atau 20 (dua puluh) butir seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya.

  • Bahwa masih pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dukuh, Taraman, RT 013, RW 004, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, datang anggota Kepolisian Resor Sragen bersama dengan Ketua RT 13 yang bernama saudara Sugiyanto, melakukan penangkapan dan penangkapan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru gelap yang berisikan obat jenis Atarax sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir, Alprazolam sebanyak 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Gold dengan nomor IMEI 1: 867299040939290 dan IMEI 2: 867299040939282 serta dengan nomor telepon terpasang +6282136685466 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan saudara Arum. Setelah itu anggota Kepolisian Resor Sragen membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir obat jenis Alprazolam; 1 (satu) papan atau 10 (sepuluh) butir obat Jenis Atarax dan 6 (enam) papan atau 60 (enam puluh) butir obat jenis Dolgesik yang ditemukan di rumah orang Terdakwa, telah dilakukan pengujian laboratorium sebagaimana diterangkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah nomor Lab. 154/NPF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Tim Pemeriksa Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium bahwa barang bukti nomor:
  1. BB-367/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan BB-368/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax ® 1 Alprazolam tablet 1 mg adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  2. BB-369/2024/NPF berupa kapsul dalam kemasan warna merah muda bertuliskan Dolgesik ® 50 Tramadol hci adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menerima penyerahan Psikotropika Golongan IV tersebut karena terdakwa bukan sebagai pengguna atau pasien dan penyerahannya tidak berdasarkan resep dokter.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 60 ayat (5) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya