Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2020/PN Sgn MUJIASHADI, S.pSI MULYATNO MULYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.C/2020/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan KASKARA/02/XI/2020/PPNS
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUJIASHADI, S.pSI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYATNO MULYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PEMERINTAH  KABUPATEN SRAGEN
SATUAN  POLISI PAMONG PRAJA
Jl. dr. Setia Budi No. 3
Telp. (0271) 892970
SRAGEN
===============================
“PRO JUSTITIA”

RESUME SIDANG TIPIRING
Bapak / Ibu Hakim yang mulia…
Saya PPNS pada Satpol PP Kabupaten Sragen atas kuasa Penuntut Umum
Pada hari ini Rabu tanggal 4 Nopember 2020 menghadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Sragen seorang terdakwa dengan identitas sebagai berikut :
        Nama    :    MULYATNO MULYANTO
    Tempat/tanggal lahir    :     Sragen, 03 Juni 1968
    Jenis Kelamin    :     Laki-laki
    Agama    :    Islam
    Kewarganegaraan    :     Indonesia
    Pekerjaan    :     Wiraswata
    Alamat    :     Puro Asri, RT 29 RW 07 Puro, Karangmalang, Sragen.
Terdakwa tersebut diatas pada hari Selasa malam Rabu tangal 27 Oktober telah terjaring operasi Penertiban yang dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kab. Sragen bersama Tim Yustisi, karena telah menyelenggarakan usaha hiburan karaoke secara illegal.
Perbuatan terdakwa tersebut kami dakwa melanggar pasal 92 ayat (1)  jo pasal 53 ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 92 ayat (1) Perda Kab. Sragen Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam persidangan ini kami menghadirkan 2 orang saksi :
1. ENDARWATI : anggota Satpol PP Kab. Sragen;
2. DARYANTO : anggota Satpol PP Kab. Sragen.
Dan juga kami sertakan barang bukti yang kami sita dari terdakwa, yaitu :
1. 1 Unit CPU
2. 1 Unit Power
3. 2 Unit Mix
4. 1 Unit Keyboard
5. 1 Unit Mouse.
Demikian resume persidangan ini kami sampaikan, dan sekali lagi kami mengharapkan agar terdakwa bisa diputus dengan seadil-adilnya. Terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya