Dakwaan |
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jl. dr. Setia Budi No. 3
Telp. (0271) 892970
SRAGEN
===============================
“PRO JUSTITIA”
RESUME SIDANG TIPIRING
Bapak / Ibu Hakim yang mulia…
Saya PPNS pada Satpol PP Kabupaten Sragen atas kuasa Penuntut Umum
Pada hari ini Rabu tanggal 4 Nopember 2020 menghadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Sragen seorang terdakwa dengan identitas sebagai berikut :
Nama : MULYATNO MULYANTO
Tempat/tanggal lahir : Sragen, 03 Juni 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswata
Alamat : Puro Asri, RT 29 RW 07 Puro, Karangmalang, Sragen.
Terdakwa tersebut diatas pada hari Selasa malam Rabu tangal 27 Oktober telah terjaring operasi Penertiban yang dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kab. Sragen bersama Tim Yustisi, karena telah menyelenggarakan usaha hiburan karaoke secara illegal.
Perbuatan terdakwa tersebut kami dakwa melanggar pasal 92 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 92 ayat (1) Perda Kab. Sragen Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam persidangan ini kami menghadirkan 2 orang saksi :
1. ENDARWATI : anggota Satpol PP Kab. Sragen;
2. DARYANTO : anggota Satpol PP Kab. Sragen.
Dan juga kami sertakan barang bukti yang kami sita dari terdakwa, yaitu :
1. 1 Unit CPU
2. 1 Unit Power
3. 2 Unit Mix
4. 1 Unit Keyboard
5. 1 Unit Mouse.
Demikian resume persidangan ini kami sampaikan, dan sekali lagi kami mengharapkan agar terdakwa bisa diputus dengan seadil-adilnya. Terima kasih.
|