| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 011/PK-A/SM-SRG/II/2019 tanggal 12 Februari 2019, Addendum Perjanjian Kredit Nomor Rekening, Plafon, Jangka Waktu dan Provisi tanggal 26 September 2019, dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor Rekening, Jenis Fasilitas, Plafon, Jangka Waktu, Suku Bunga dan Provisi tanggal 28 April 2021.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit 011/PK-A/SM-SRG/II/2019 tanggal 12 Februari 2019, Addendum Perjanjian Kredit Nomor Rekening, Plafon, Jangka Waktu dan Provisi tanggal 26 September 2019, dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor Rekening, Jenis Fasilitas, Plafon, Jangka Waktu, Suku Bunga dan Provisi tanggal 28 April 2021 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 52.818.607,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 08152/Sragen Wetan, Surat Ukur No. 03053/Sragen Wetan/2015 tanggal 17/04/2015, luas tanah 57 m2 (lima puluh tujuh meter persegi) terletak di Kel/Desa Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kota/Kabupaten Sragen, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Nyonya Parmi kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berke kuatan hukum tetap
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono).
|