Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Sgn KRISTANTO ARIBOWO 1.Bayu Setyo Nugroho
2.T.Ana Christyawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KRISTANTO ARIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRIS HARTANTO, SH.SE.MH.KRISTANTO ARIBOWO
Tergugat
NoNama
1Bayu Setyo Nugroho
2T.Ana Christyawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sgn perbuatan para tergugat adalah  telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Obyek sengketa sebagaimana sertifikat rumah Hak Guna Bangunan Nomor 160 atas nama Nur Syamsiah, beralamat di Griya Prima Timur No.04 RT.001/018, Klaten, yang telah dimohonkan Penggugat melalui pengadilan.
  4. Menyatakan bilamana Para Tergugat tidak mau dengan etikat yang baik dan bertanggungjawab, dengan tidak melaksanakan kewajiban pada putusan pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sgn atau  mengalihkan sertifikat rumah Hak Guna Bangunan Nomor 160 atas nama Nur Syamsiah (Ibu Kandung Tergugat 1), beralamat di Griya Prima Timur No.04 RT.001/018, Klaten, kepada Penggugat dengan meningkatkan HGB yang kadaluwarsa dengan syarat turutannya, mengosongkan dan memerintahkan HGB untuk diperbarui guna peralihan dan putusan ini dapat digunakan sebagai pengganti balik nama peralihan kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah Rumah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, yaitu : rumah Hak Guna Bangunan Nomor 160 atas nama Nur Syamsiah, beralamat di Griya Prima Timur No.04 RT.001/018, Klaten, yang sertifikat aslinya dikuasai oleh Penggugat berdasarkan surat sita dari pengadilan.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sragen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak