Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Sgn SUJIYARTO, SH. SETYOKO AL PESEK Bin SUNARTO, ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-563/M.3.26/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUJIYARTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYOKO AL PESEK Bin SUNARTO, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saryoko, SH.MHSETYOKO AL PESEK Bin SUNARTO, ALM
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------Bahwa ia terdakwa SETYOKO Al. PESEK Bin SUNARTO (Alm). bersama-sama dengan Sdr.REGAR, Sdr.TARNO dan Sdr.LAY (DPO) pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023  sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Indah Logistik Cargo di Dk.Gerdu RT.04, Ds.Pilangsari, Kec.Ngrampal, Kab.Sragen,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak,  yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •    Bahwa mula-mula antara terdakwa SETYOKO Al. PESEK Bin SUNARTO (Alm) dengan   Sdr.REGAR, Sdr.TARNO dan Sdr.LAY (DPO) sudah saling kenal karena masih sesama teman;
  •     Bahwa terdakwa SETYOKO Al. PESEK Bin SUNARTO (Alm) bersama-sama dengan teman terdakwa bernama Sdr.REGAR, Sdr.TARNO dan Sdr.LAY (DPO) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukl 22.00 Wib terdakwa mendapat telepon dari Sdr.TARNO, mengatakan jika Sdr.TARNO dan teman-temannya hendak main di rumah terdakwa, dan pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib Sdr.TARNO bersama dengan Sdr.REGAR dan Sdr.LAY datang ke Semarang dan waktu tersebut terdakwa berada di kos di daerah Sri Kuncoro Kali Banteng. Sdr.TARNO, Sdr.REGAR dan Sdr.LAY  datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, No.Pol. tidak tahu dan setelah sampai di lokasi kos teman terdakwa Sdr.TARNO tanya, “tujuan mau kemana ini” ?, dijawab oleh Sdr.TARNO “hendak bersenang-senang”, sekira pukul 20.00 Wib Sdr.TARNO, Sdr.REGAR dan Sdr.LAY menyewa kamar di salah satu penginapan di obyek wisata Sarangan. Kemudian setelah menyewa kamar tersebut dan tidak jadi bersenang-senang, kemudian terdakwa bersama teman-temannya istirahat dan tidur, kemudian pada dini hari yakni hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 saat terdakwa sedang tidur, dibangunkan oleh Sdr.LAY mengatakan mangajak terdakwa untuk pulang dan terdakwa mengiyakan perkataan Sdr.LAY dan Sdr.REGAR berperan sebagai driver, Sdr.LAY duduk di depan samping Sdr.REGAR dan terdakwa dan Sdr.TARNO duduk di bagian belakang dan sekira berjalan 15 menit dari lokasi obyek wisata Sarangan, tepatnya di dekat TOWER Telekomnikasi Sdr.REGAR memberhentikan mobil tersebut dan memerintahkan Sdr.LAY  untuk turun, selanjutnya Sdr.LAY dan Sdr.REGAR  turun dari dalam mobil dan masuk ke dalam rumah seorang warga tidak di kenal yang dalam keadaan pintu depan rumah tersebut terbuka, dari rumah tersebut Sdr.LAY mengambil 1 (satu) buah handphone, setelah mendapatkankan handphone tersebut Sdr.REGAR melanjutkan perjalanan melalui rute perjalanan Sarangan-Ngawi dan  sesampainya di wilayah Kabupaten Sragen dalam perjalanan tersebut Sdr.REGAR dan Sdr.LAY selalu mencari sasaran target tindak kejahatan, kemudian setelah sampai di Kecamatan Ngrampal sekira pukul 05.00 Wib Sdr.REGAR memberhentikan kendaraannya di salah satu ruko atau Kantor Indah Cargo yang pada saat tesebut pintunya masih dalam keadaan terbuka, di lokasi tersebut Sdr.LAY langsung turun dari mobil Daihatsu Xenia berjalan menuju ke ruko tersebut dan Sdr.REGAR memerintahkan terdakwa dan Sdr.TARNO untuk mengawasi situasi lingkungan sekitar dari dalam mobil, Sdr.LAY  setelah turun dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam, langsung mendekati Kantor Indah Cargo Logistik tersebut dan selanjutnya masuk ke dalam yang pintunya masih terbuka, sekira 7 (tujuh) menit Sdr.LAY keluar dari Kantor Indah Cargo Logistik tersebut dengan membawa barang berupa 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) buah Laptop, setelah mendapatkan hasil kejahatan tersebut Sdr.REGAR kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Sragen-Semarang dan sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dan teman-teman terdakwa tiba di Semarang, kemudian terdakwa turun dari dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam tersebut dan di beri barang berupa 1 (satu) buah Handphone dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan di Kantor Indah Losgistik Cargo di Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen tersebut. Selanjutnya Sdr.REGAR, Sdr.LAY dan Sdr.TARNO melanjutkan perjalanan pulang menuju ke Jakarta;
  •    Bahwa maksud terdakwa bersama dengan teman-temannya mengambil barang-barang tersebut dengan maksud akan dimiliki dengan melawan hukum, dan pada waktu mengambil barang-barang tersebut tidak seijin dengan pemiliknya;
  •    Bahwa kemudian perbutan terdakwa tersebut dilaporkan oleh saksi ARI TRI WIBOWO (korban) ke Polsek Ngrampal, kemudian terdakwa SETYOKO Al. PESEK Bin SUNARTO (Alm) berhasil ditangkap oleh Petugas dari Polsek Ngrampal beserta barang buktinya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman-teman terdakwa Sdr.REGAR, Sdr.TARNO dan Sdr.LAY berhasil melarikan diri, dan saksi korban menderita kerugian Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya