Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
177/Pid.B/2025/PN Sgn | Rheza Yoga Pratama, S.H. | FEBRIANTO Alias FEBRI Bin SIMAN (Alm). | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 177/Pid.B/2025/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2682/M.3.26/EOH.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ---------------Bahwa ia terdakwa FEBRIANTO alias FEBRI Bin SIMAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkiran ruko Pilangsari yang beralamat di Toko Damai 2 Dk. Bulak Asri RT 003 RW 001, Ds. Pelemgadung, Kec. Karangmalang, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa FEBRIANTO alias FEBRI Bin SIMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke (5e) KUHP.------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |