Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Sgn Rheza Yoga Pratama, S.H. FEBRIANTO Alias FEBRI Bin SIMAN (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2682/M.3.26/EOH.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rheza Yoga Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO Alias FEBRI Bin SIMAN (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------------Bahwa ia terdakwa FEBRIANTO alias FEBRI Bin SIMAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkiran ruko Pilangsari yang beralamat di Toko Damai 2 Dk. Bulak Asri RT 003 RW 001, Ds. Pelemgadung, Kec. Karangmalang, Kab. Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 23.35 WIB Terdakwa memajat naik keatas toko, kemudian membuka atap toko yang terbuat dari seng galvalum. Terdakwa merusak atap galvalum dengan cara dipotong  dan ditekuk untuk jalan masuk kedalam toko. Terdakwa masuk kedalam toko, mengambil pipa PVC 3” merk POWER MAX warna putih panjang 4 meter yang sebelumnya ditaruh di belakang tembok toko, lalu disandarkan di tembok dalam toko.
  • Bahwa setelah Terdakwa turun dari atap, Terdakwa kemudian berjalan menuju meja kasir dan mengambil uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang disimpan dilaci meja toko Damai 2 dan mengambil 2 (dua) slop rokok merk Win Menthol dari rak etalase toko.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil sejumlah uang dan 2 (dua) slop rokok tersebut, kemudian terdakwa membawa sejumlah uang dan  2 (dua) slop rokok tersebut keluar dari toko dengan cara memanjat melalui pipa PVC yang sebelumnya sudah disandarkan ditembok dalam toko oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa keluar melalui atap seng galvalum, kemudian pergi meninggalkan toko Damai 2;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Sukadi mengalami kerugian sebesar Rp. 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah)------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa FEBRIANTO alias FEBRI Bin SIMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke (5e) KUHP.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya