INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Sgn | MARIMIN | GIMAN MITRO WARDOYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Sgn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------------------------------
2. Menyatakan demi hukum bahwa jual-beli secara lepas sebagian tanah sawah tersebut dalam sertipikat Hak Milik No. 02640 di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen yang terjadi pada tanggal 08 Februari 2024 antara Tergugat dengan Penggugat adalah sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------
3. Menyatakan demi hukum bahwa sebagian tanah sawah yang bagian utara seluas 2090 m2 yang telah di beli penggugat seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menjadi milik sah Penggugat dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan, -----------------------------------------------------------------------------
Sebelah Timur : NIB. 00621, ---------------------------------------------------------------------
Sebelah Selatan : S. Giman Mitro Wardoyo, ----------------------------------------------------
Sebelah Barat : S. Supara, -----------------------------------------------------------------------
Sedangkan sisanya seluas 2090 m2 masih menjadi milik sah Tergugat ; -----------------------
4. Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan tanah sawah tersebut kepada Penggugat selanjutnya untuk dibalik nama menurut hak miliknya sendiri-sendiri ;-----------
5. Memerintahkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen untuk melaksanakan Peralihan sebagian tanah sawah Hak Milik 02640 yang telah di beli Penggugat seluas 2090 m2 kepada Penggugat ;----------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;------
Â
SUBSIDAIR:
Memberikan suatu Putusan lain,yang merupakan keadilan serta kebijaksanaan dalam penerapan rasa keadilan yang baik (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |