INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Sgn | YONO DARSO WIYONO | 1.SUNARDI 2.IDA ROYANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Sgn | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Sebidang Tanah Pekarangan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 04311/Bandung, seluas 214 m2, atas nama YONO DARSO WIYONO, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor. 02032/Bandung/2017 tertanggal 27/03/2017, yang terletak di Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Punden;
- Sebelah Timur : Dahulu pekarangan sekarang menjadi rumah
Bapak Supardi;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Dahulu pekarangan sekarang menjadi rumah
Almarhum Suradi.
4. Menyatakan sah menurut hukum surat perjanjian tertanggal 20-2-2017 (dua puluh bulan Februari tahun dua ribu tujuh belas) yang ditanda tangani oleh YONO DARSO WIYONO (PENGGUGAT) sebagai pihak pertama dan SUNARDI (TERGUGAT I) sebagai pihak kedua dan Surat Perjanjian Lanjutan tertanggal 4 September 2022 (empat bulan September tahun dua ribu dua pulu dua) yang ditanda tangani oleh SUNARDI dan YONO DARSO WIYONO;
5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT seketika dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
PENGGUGAT dirugikan atas perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yaitu pelunasan pembayaran pembelian Obyek Sengketa sebesar Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil:
1. Biaya pengurusan melalui kuasa hukum dan biaya selama proses di pengadilan sebesar Rp 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);
2. Bunga selama PARA TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya sejak tanggal wanprestasi yaitu tanggal 5-9-2023 (lima September dua ribu dua puluh tiga) sampai gugatan ini diajukan pada tanggal 5 Februari 2026, mengingat bunga tidak diperjanjikan maka menurut ketentuan undang-undang adalah 6% (enam persen/ tahun) x kerugian materiil sehingga penghitungannya sebagai berikut: 6% x 3 (tiga) tahun x Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta) = Rp 17.280.000,00 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) + Rp 37.280.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp 133.280.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
7. Memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 04311/Bandung, seluas 214 m2, atas nama YONO DARSO WIYONO, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02032/Bandung/2017 tertanggal 27/03/2017, yang terletak di Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah;
8. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, dan menyerahkan tanpa syarat apapun dengan baik objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 04311/Bandung, seluas 214 m2, atas nama YONO DARSO WIYONO, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02032/Bandung/2017 tertanggal 27/03/2017, yang terletak di Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah dan apabila diperlukan menggunakan bantuan aparat penegak hukum;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per/hari, yang dihitung sejak diputus oleh Pengadilan Negeri Sragen;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan dan menaati isi putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya berupa Banding, Kasasi atau Upaya Hukum Luar Biasa (uit voerbaar bij vorrad);
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU,
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
