INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2026/PN Sgn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Sragen | 1.MUNAWAR QOLIL 2.RATNA WIDAWATI 3.KAWIT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2026/PN Sgn | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 76.648.411,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp76.648.411,- (Tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu empat ratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 3163/ Masaran atas nama Kawit (Tergugat III) terletak di Desa Masaran, Kecamatan Masaran , Kabupaten Sragen yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.3163/ Masaran atas nama Kawit (Tergugat III) terletak di Desa Masaran, Kecamatan Masaran , Kabupaten Sragen berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
