Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Sgn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Sragen 1.MUNAWAR QOLIL
2.RATNA WIDAWATI
3.KAWIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Sgn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Sragen
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUNAWAR QOLIL
2RATNA WIDAWATI
3KAWIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.648.411,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp76.648.411,- (Tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu empat ratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 3163/ Masaran atas nama Kawit (Tergugat III) terletak di Desa Masaran, Kecamatan Masaran  , Kabupaten Sragen yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.3163/ Masaran atas nama Kawit (Tergugat III) terletak di Desa Masaran, Kecamatan Masaran  , Kabupaten Sragen berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak