Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Sgn Suhardo 1.Astari
2.PT. Bank Rakyat Indonesia cab Sragen
3.Kementrian Republik Indonesia Direktur Jendral Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
4.Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Pertanahan Propinsi Jawa Tengah cq Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Sgn
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhardo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Astari
2PT. Bank Rakyat Indonesia cab Sragen
3Kementrian Republik Indonesia Direktur Jendral Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
4Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Pertanahan Propinsi Jawa Tengah cq Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan atas tanah sertifikat hak milik nomor : 04055 desa Srimulyo, Atas Nama Ninik Untari adalah sah berharga;
3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat tidak cidera janji menyatakan hukum bahwa pelelangan yang dilaksanakan oleh Tergugat II tersebut diatas adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan taat atas perintah dan amar putusan dalam perkara ini seluruhnya;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak