INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2025/PN Sgn | Suhardo | 1.Astari 2.PT. Bank Rakyat Indonesia cab Sragen 3.Kementrian Republik Indonesia Direktur Jendral Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta 4.Kepala Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Pertanahan Propinsi Jawa Tengah cq Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2025/PN Sgn | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan atas tanah sertifikat hak milik nomor : 04055 desa Srimulyo, Atas Nama Ninik Untari adalah sah berharga;
3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat tidak cidera janji menyatakan hukum bahwa pelelangan yang dilaksanakan oleh Tergugat II tersebut diatas adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan taat atas perintah dan amar putusan dalam perkara ini seluruhnya;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam perkara ini; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |