Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Kredit nomor 092/PK-A/SM-SRG/XII/ 2019 tertanggal 14-12-2019 (empat belas desember dua ribu sembilan belas), Perubahan Perjanjian Kredit nomor 092/PK-A/SM-SRG/XII/ 2019 tertanggal 26-09-2022 (dua puluh enam september dua ribu dua puluh dua), dan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 055/PK-A/SM-SRG/VIII/2023 tertanggal 22-08-2023 (dua puluh dua agustus dua ribu dua puluh tiga);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Kredit nomor 092/PK-A/SM-SRG/XII/ 2019 tertanggal 14-12-2019 (empat belas desember dua ribu sembilan belas), Perubahan Perjanjian Kredit nomor 092/PK-A/SM-SRG/XII/ 2019 tertanggal 26-09-2022 (dua puluh enam september dua ribu dua puluh dua), dan Perubahan Perjanjian Kredit nomor 055/PK-A/SM-SRG/VIII/2023 tertanggal 22-08-2023 (dua puluh dua agustus dua ribu dua puluh tiga);
- Menghukum Tergugat I agar membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp103.953.238,50 (seratus tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh sen), yaitu kerugian materiil yang harus dibayar sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat II agar ikut bertanggung jawab atas cidera janji (wanprestasi) Tergugat I dengan cara kooperatif untuk melakukan pelunasan atas seluruh hutang Tergugat I kepada Penggugat;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk secara sukarela menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik nomor 2500, seluas 930 m2 (sembilan ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Kel/Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 05-09-2008 (lima september dua ribu delapan) nomor 0896/GLONGGONG/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen tertanggal 02-12-2008 (dua desember dua ribu delapan), tertulis atas nama pemegang hak JOKO TRIYANTO (Tergugat I) tersebut diatas dalam kondisi kosong kepada Penggugat serta memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan atas kewajiban hutang Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
-
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |